Muhammad Ibrahim
Teller/Karyawan PT Bank Sumsel Babel
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 12/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
7 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI: Menyatakan TerdakwaMuhammad Ibrahim Alias Baim Bin Subandi Darmansyahtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding2 Agustus 2023 | PT PalembangNomor 12/PID.TPK/2023/PT PLG Menyatakan Terdakwa Muhammad Ibrahim Alias Baim Bin Subandi Darmansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhammad Ibrahim Alias Baim Bin Subandi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Kasasi MA30 Januari 2024 | Mahkamah AgungNomor 68 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMUHAMMAD IBRAHIM alias BAIM bin SUBANDI DARMANSYAHtersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 5 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 68 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 30 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara