Muhammad Ibrahim Hasibuan
Karyawan Swasta/Direktur 4Cipta
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 234 K/PID.SUS/2025 (2025-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20 juta
1 tahun 4 bulan penjara (Kasasi 234 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2024 | PN Tipikor JambiNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Syafei Hasibuan , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair . Membebaskan Terdakwa Muhammad Ibrahim Hasibuan Alias M.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Banding6 Agustus 2024 | PT JambiNomor 12/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 27 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA21 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 234 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, - Uang Pengganti Rp 19.990.396,00 subsidair 6 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Uang pengganti Rp 20 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 27 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 6 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 234 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 21 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara