Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Barat

Muhamad Yamin bin Ramli Johan

Kepala Desa Podorukun, Kecamatan Seponti

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 354 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 354 juta

4 tahun penjara (Banding 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2022 PN Tipikor PontianakNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YAMIN bin JOHAN RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 354 juta
Banding1 September 2022 PT PontianakNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 18 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana penjara, denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YAMIN bin RAMLI JOHAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru