Muhamad Yamin bin Ramli Johan
Kepala Desa Podorukun, Kecamatan Seponti
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 354 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 354 juta
4 tahun penjara (Banding 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YAMIN bin JOHAN RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 354 juta |
| Banding1 September 2022 | PT PontianakNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 18 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana penjara, denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YAMIN bin RAMLI JOHAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 18 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mahkamah Agung, 1 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi