Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Muhamad Taufiq Agus Susanto

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juli 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair; MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta
Banding20 Agustus 2025 PT SurabayaNomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 10 Juli 2025, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan mengenai penetapan status benda yang telah disita, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru