Muhamad Taufiq Agus Susanto
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair; MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding20 Agustus 2025 | PT SurabayaNomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 10 Juli 2025, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan mengenai penetapan status benda yang telah disita, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi