Muhamad Yanoh bin Bastumi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 12/PID.TPK/2021/PT PLG (2021-12-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,4 miliar
2 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2021/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 November 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Bastumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhamad Yanoh, SE. Bin Bastumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Bin Bastumi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Bin Bastumi,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding29 Desember 2021 | PT PalembangNomor 12/PID.TPK/2021/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 01 Nopember 2021, yang dimintakan banding tersebut, Sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Bin Bastomi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 20,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 1 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2021/PT PLG Mahkamah Agung, 29 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi