Kepala Daerah · Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara
Muhamad Syahrial
Walikota Tanjungbalai Periode 2016-2021 dan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap penyelidikan jual beli jabatan, Pemerintah Kota Tanjungbalai (2020-2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000,00 kepada penyidik KPK agar penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pemberian dilakukan sekitar Oktober 2020 hingga 2021 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2021 | PN Tipikor MedanNomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SYARIAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 20 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum