Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara

Muhamad Syahrial

Walikota Tanjungbalai Periode 2016-2021 dan

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap penyelidikan jual beli jabatan, Pemerintah Kota Tanjungbalai (2020-2021)

2020-2021 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000,00 kepada penyidik KPK agar penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pemberian dilakukan sekitar Oktober 2020 hingga 2021 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Suap penyelidikan jual beli jabatan, Pemerintah Kota Tanjungbalai (2020-2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2021 PN Tipikor MedanNomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SYARIAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

    Kepala Daerah

    Abdul Gani Kasuba

    Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

    Vonis 8 tahun Meninggal dunia

    Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

    Kepala Daerah · 3 perkara

    Abdul Latif

    Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

    Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

    Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Kepala Daerah

    Abdul Wahid

    Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

    Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru