Muhamad Saifullah bin Muhamad
Wiraswasta (Kepala Cabang PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit (Perseroda) (Tahun 2018 – 2022) Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (2025-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Muhamad Saefullah bin Muhamad Japar (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Saefullah bin Muhamad Japar (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA9 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6986 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 16 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6986 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara