Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kalimantan Tengah

Muhamad Saifullah bin Muhamad

Wiraswasta (Kepala Cabang PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit (Perseroda) (Tahun 2018 – 2022) Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (2025-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Desember 2025 PN Tipikor PalangkarayaNomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Muhamad Saefullah bin Muhamad Japar (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Saefullah bin Muhamad Japar (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA9 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 6986 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru