Muhamad Romy
Wiraswasta (Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan & Co)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Bin Sadin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Bin Sadin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda kategori I V sebesar Rp 200 .000.000,00 ( Dua Ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 10.000 |
| Banding2 Juli 2026 | PT PalangkarayaNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 28 April 2026 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti kerugian negara serta lamanya pidana subsidair pengganti kerugian negara sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa H. Bin Sadin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mahkamah Agung, 2 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi