Muhamad Kerry Adrianto Riza
Wiraswatsa (Pengusaha)
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,91 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2035. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI (2026-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,91 triliun
15 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Juni 2026 | PT JakartaNomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,91 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 10 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi