Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Muhamad Misbakhul Munir

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 439 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/PID.SUS/2025 (2025-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 439 juta

3 tahun penjara (Kasasi 3415 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Oktober 2024 PN Tipikor SemarangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Menyatakan Terdakwa MUHAMAD MISBAKHUL MUNIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD MISBAKHUL MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum kepada Terdakwa MUHAMAD MISBAKHUL MUNIR untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 439 juta
Banding28 November 2024 PT SemarangNomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 14 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA16 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 3415 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU TPK.Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.UP Rp439.219.137,00 subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru