Muhamad Misbakhul Munir
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 439 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/PID.SUS/2025 (2025-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 439 juta
3 tahun penjara (Kasasi 3415 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Oktober 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Menyatakan Terdakwa MUHAMAD MISBAKHUL MUNIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD MISBAKHUL MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum kepada Terdakwa MUHAMAD MISBAKHUL MUNIR untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 439 juta |
| Banding28 November 2024 | PT SemarangNomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 14 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA16 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3415 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU TPK.Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.UP Rp439.219.137,00 subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 14 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 28 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3415 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum