Monica Okta Dertien
Karyawan Swasta (Pimpinan Cabang PT Bank BRI Agroniaga, Tbk Cabang Semarang Tahun 2016)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg (2023-10-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Oktober 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MONICA OKTA DERTIEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama ? sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MONICA OKTA DERTIEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 ( dua ) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta |
| Peninjauan Kembali MA22 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 1977 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, putusan yang dimohon PK tetap berlaku Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 27 Okt 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1977 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara