BUMN/BUMD · Kejaksaan
Morin Yulia
Karyawan BUMN (sampai dengan Februari 2025)
- Vonis akhir
- 15 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg (2026-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2026 | PN Tipikor BandungNomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MORIN YULIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding16 September 2026 | PT BandungNomor 48/PID.TPK/2026/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tanggal 16 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg (2026-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 24,7 miliar
12 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 | PN Tipikor BandungNomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Morin Yulia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Morin Yulia tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 24,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Mahkamah Agung, 30 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 48/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 16 Sep 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi