Moncot Harahap S.pd.i
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 339 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 339 juta
2 tahun penjara (Kasasi 5 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2025 | PN Tipikor MedanNomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Moncot Harahap , S.Pd.I., M.M ., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Moncot Harahap , S.Pd.I., M.M ., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 |
| Banding1 Agustus 2025 | PT MedanNomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn., tanggal 13 Juni 2025 yang dimohonkan banding sekedar lamanya pidana penjara dan menambah besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Moncot Harahap , S.Pd.I., M.M ., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 339 juta |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 5 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 1 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara