Monalisa A. Hairuddin
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Kantor Perwakilan Kab. Pulau Morotai Tahun 2015).
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte (2022-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2022 | PN Tipikor TernateNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MONALISA ADNAN HAIRUDDIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MONALISA ADNAN HAIRUDDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa MONALISA ADNAN HAIRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI secara berlanjut ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Mahkamah Agung, 25 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir