Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Barat

Mohamad Yusuf

Guru (Mantan Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kec. Palimanan)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 19,7 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 41/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,7 juta

1 tahun penjara (Banding 41/PID.TPK/2026/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juni 2026 PN Tipikor BandungNomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mohamad Yusuf, S.Pd., M.Pd. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Mohamad Yusuf, S.Pd., M.Pd. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Yusuf, S.Pd., M.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 19,7 juta
Banding14 Juli 2026 PT BandungNomor 41/PID.TPK/2026/PT BDG Menyatakan Terdakwa MUHAMAD YUSUF,S.Pd, M.Pd, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMAD YUSUF,S.Pd, M.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD YUSUF,S.Pd, M.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru