Mohamat Ali Alias
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 672 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 336 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2022 | PN Tipikor PaluNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMAT ALI oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAT ALI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 336 juta |
| Kasasi MA6 April 2023 | Mahkamah AgungNomor 966 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 336 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 November 2022 | PT PaluNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 28 September 2022Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pemidanaan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMAT ALI oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 336 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 28 Sep 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 966 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 6 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 16 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir