Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Mohamat Ali Alias

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 672 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 336 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 September 2022 PN Tipikor PaluNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMAT ALI oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAT ALI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 336 juta
Kasasi MA6 April 2023 Mahkamah AgungNomor 966 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 336 juta

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding16 November 2022 PT PaluNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 28 September 2022Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pemidanaan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa MOHAMAT ALI oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa MOHAMAT ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 336 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru