Mohamad Wahyu
PNS (Kepala Sekolah SDN Panaragan I) Ketua K3S Kecamatan Bogor
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2021, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2021 | PN Tipikor BandungNomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg ILYAS, S.Pd.,M.M. , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; ILYAS, S.Pd.,M.M. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? ; ILYAS, S.Pd.,M.M. , karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA20 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5115 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Apr 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 5115 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 20 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara