Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Mochamad Djaini bin Ata Suarta

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 763 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 14/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 763 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.TPK/2022/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Maret 2022 PN Tipikor BandungNomor 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD DJAINI BIN ATA SUARTA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD DJAINI BIN ATA SUARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCHAMAD DJAINI BIN ATA SUARTA karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 763 juta
Banding17 Juni 2022 PT BandungNomor 14/PID.TPK/2022/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 23 Maret 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa MOCHAMAD DJAINI Bin ATA SUARTA sehingga amarnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MOCHAMAD DJAINI Bin ATA SUARTA selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta
Kasasi MA1 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 6762 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru