Mochamad Djaini bin Ata Suarta
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 763 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 14/PID.TPK/2022/PT BDG (2022-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 763 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.TPK/2022/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Maret 2022 | PN Tipikor BandungNomor 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD DJAINI BIN ATA SUARTA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD DJAINI BIN ATA SUARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCHAMAD DJAINI BIN ATA SUARTA karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 763 juta |
| Banding17 Juni 2022 | PT BandungNomor 14/PID.TPK/2022/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 23 Maret 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa MOCHAMAD DJAINI Bin ATA SUARTA sehingga amarnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MOCHAMAD DJAINI Bin ATA SUARTA selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA1 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 6762 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 23 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 17 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 6762 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 1 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi