Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Mochamad Djefri Lessy

Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 966 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 966 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2023 PN Tipikor AmbonNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Drs.MOCHAMAD DJEFRI LESSY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Drs.MOCHAMAD DJEFRI LESSY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama dan berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu subsidair dan dakwaan Kedua Subsidair Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 966 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru