Mochamad Djefri Lessy
Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 966 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 966 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 April 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Drs.MOCHAMAD DJEFRI LESSY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Drs.MOCHAMAD DJEFRI LESSY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama dan berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu subsidair dan dakwaan Kedua Subsidair Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 966 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 26 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir