Mochamad Cholidi
Wiraswasta (Mantan Direktur Operasional PTPN XI 2016)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 375 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12,6 miliar
3 tahun penjara (PK 375 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Menyatakan Terdakwa I Mochamad Cholidi Alias Mohamad Cholidi dan Terdakwa II Mochamad Khoiri dan Terdakwa III Muhchin Karli tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada: - Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 12,6 miliar |
| Peninjauan Kembali MA18 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 375 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana. Adili kembali:- Terbukti dakwaan alternatif Kedua Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 3 (tiga) tahun;- Pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Feb 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 375 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara