Misfar Larengi
Kepala Seksi Penyegelan dan Pembongkaran
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4113 K/PID.SUS/2025 (2025-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 4113 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2024 | PN Tipikor PaluNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Terdakwa Misfar Larengi, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Misfar Larengi, S.Sos. oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Misfar Larengi, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misfar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding19 Desember 2024 | PT PaluNomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 08 Nopember 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4113 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP100 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 19 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4113 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara