Misdianto
Karyawan PT Antam
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: tipikorkorupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,1 miliar
9 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 Februari 2024 | PT SurabayaNomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Desember 2023 Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby atas nama Terdakwa MISDIANTO yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara dan pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara pengganti pembayaran uang pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MISDIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,1 miliar |
| Kasasi MA6 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 4290 K/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum padaKEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa MISDIANTOtersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4290 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 6 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara