Miftahul Rizqi
Direktur CV Mega Larasindo Utama/Staf
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 477 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4071 K/PID.SUS/2025 (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 477 juta
4 tahun penjara (Kasasi 4071 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2024 | PN Tipikor SerangNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL RIZQI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL RIZQI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara lama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 477 juta |
| Banding11 Desember 2024 | PT BantenNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 23 Oktober 2024 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4071 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti terbukti: Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 11 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4071 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara