Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Gorontalo

Midi Sena

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2024-01-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa MIDI SENA, ST tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MIDI SENA, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MIDI SENA, ST untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Banding8 Januari 2024 PT GorontaloNomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 7 Desember 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan denda dan pidana penjara pengganti kewajiban membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MIDI SENA, S.T. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru