Mieke Grits Loho
Pendeta di Pelayanan GPDI Anugrah
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6019 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 6019 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 Februari 2025 | PT ManadoNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MND MENGADILI -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara; -Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 06 Desember 2024 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MIEKE GRITS LOHO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Memerintahkan Terdakwa MIEKE GRITS LOHO tetap berada dalam tahanan; -Membebani Terdakwa MIEKE GRITS LOHO untuk membayar biaya perkara ini pada kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6019 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6019 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum