Middo Arianto Baru
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan, putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Mei 2022 | PT KupangNomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 4 Maret 2022 Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ; BAHANA KRIDA NUSANTARA beserta lampirannya; 1 ( satu ) lembar foto copy yang telah dilegalisir STS ( Surat Tanda Setoran ) Nomor : 1793 / STS .PB / BKD / X / 2019 tanggal 1 November 2019 Kode Rek 5.02.01 4 1 4 04 1 Uraian… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 18 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi