ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Michael Radhitya Praja Amd
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 Juni 2025 | PT YogyakartaNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK 2.Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 24 April 2025 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang bunyi selengkapnya sebagai berikut : 2.1.Menyatakan Terdakwa Michael Radhitya Praja, Amd.P, Sh Bin Restu Fitri Syam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI. 2.2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7( tujuh)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT YYK Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi