Membi Media Mulyana bin Asep
Wiraswasta (Pemilik Usaha Konveksi)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 29/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 29/PID.TPK/2025/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2025 | PN Tipikor BandungNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg MENGADILI Menyatakan Terdakwa MEMBI MEDIA MULYANA bin ASEP MULYANA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
| Banding31 Juli 2025 | PT BandungNomor 29/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 13 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut , dengan memperbaiki Amar Putusan pada poin 5 (lima) sehingga amar seleng kapnya sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan Terdakwa MEMBI MEDIA MULYANA bin ASEP MULYANA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
| Kasasi MA20 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11647 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 29/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11647 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara