Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Melki Adi Lumempow

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,9 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,9 juta

1 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2023 PN Tipikor ManadoNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 6,9 juta
Banding25 September 2023 PT ManadoNomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 24 Juli 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I MELKI ADI LUMEMPOUW dan Terdakwa II LUMANAUW FERNANDO JOOST RAFFAELO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 6,9 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru