Melisa Pina
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 360 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 360 juta
2 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Mei 2026 | PT Maluku UtaraNomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tanggal 11 Maret 2026 yang dimintakan Banding mengenai pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Melisa Pina tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Praimair tersebut; Menyatakan Terdakwa Melisa Pina tersebut diatas telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 360 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE Mahkamah Agung, 5 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi