Melki Sikawi
Kepala Desa Gisi
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 982 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 982 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 | PN Tipikor TernateNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Menyatakan Terdakwa MELKY SIKAWI telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MELKY SIKAWI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa MELKY SIKAWI membayar uang pengganti sebesar Rp 982.022.000,00 (sembilan ratus delapan puluh dua juta dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 982 juta |
| Banding11 September 2024 | PT Maluku UtaraNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 4 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi