Martauli
PNS (PPK pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 97,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10472 K/PID.SUS/2025 (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 97,9 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 10472 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 | PN Tipikor PadangNomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Martauli, SE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 97,9 miliar |
| Kasasi MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10472 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANA, TERBUKTI PASAL 3 JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP200 JUTA SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN, UP RP978.568.257,49 SUBSIDAIR 1 (SATU) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA15 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2971 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10472 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2971 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara