Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Marta Dinata Syarkoni

Pegawai Negeri Sipil/ Ketua KPU Kota

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,9 miliar

8 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 April 2026 PN Tipikor PalembangNomor 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MARTA DINATA, S.ST., BIN SYARKONI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MARTA DINATA, S.ST., BIN SYARKONI oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa MARTA DINATA, S.ST., BIN SYARKONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar
Banding21 Mei 2026 PT PalembangNomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor:82/Pid.Sus-TPK/2025/ PN.Plg tanggal 10 April 2026, yang dimintakan banding tersebut sekedar menambahkan sekaligus menentukan status barang bukti Nomor urut 3 (tiga) sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Marta Dinata, S.ST., Bin Syarkoni tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Marta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru