DPR · KPK
Markus Nari
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,3 triliun
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara17 Agustus 2025
Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin 1 Okt 2020 untuk menjalani 8 tahun penjara; per 17 Agu 2025 masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin (Kanwil Ditjenpas Jabar via Detik/JPNN). Status setelah itu belum terverifikasi.
Korupsi proyek e-KTP dan perintangan penyidikan
Dinyatakan terbukti menerima uang terkait proyek e-KTP (Pasal 3 UU Tipikor) serta merintangi pemeriksaan perkara, antara lain dengan meminta Miryam S. Haryani dan Sugiharto tidak menyebut namanya dan memberi uang untuk memperoleh BAP (Pasal 21 UU Tipikor).
Kerugian negara: Rp 2,3 triliun
Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti akhir USD 900.000 (subsider 3 tahun). Denda akhir Rp 300 juta subsider 8 bulan (Bisnis.com, JPNN, MerahPutih); Detik menyebut Rp 800 juta, dianggap salah tulis.
8 tahun penjara (kasasi), uang pengganti USD 900.000, hak dipilih dicabut 5 tahun
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 November 2019 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi e-KTP dan perintangan pemeriksaan; penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti USD 400.000 (subsider 2 tahun), pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik 5 tahun setelah pidana pokok. Tuntutan jaksa 9 tahun. | 6 tahun Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| BandingTanggal belum tercatat | PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 7 tahun penjara. | 7 tahun |
| Kasasi MA13 Juli 2020 | Mahkamah AgungNomor 1998 K/Pid.Sus/2020 Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak dengan perbaikan: penjara 8 tahun, denda subsider 8 bulan, uang pengganti USD 900.000 (subsider 3 tahun); amar lain judex facti tetap. Majelis Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago, Agus Yunianto. | 8 tahun Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Pemberitaan
- Korupsi KTP Elektronik: Hak Politik Markus Nari Dicabut 5 Tahun Bisnis.com, 11 Nov 2019
- MA Hukum Markus Nari 8 Tahun Penjara Detik, 15 Jul 2020
- KPK Jebloskan Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin Bisnis.com, 2 Okt 2020
- 3 Terpidana Kasus E-KTP Sudah Bebas dari Sukamiskin, Tersisa Novanto-Markus Detik, 15 Okt 2024
- Setnov Bebas-Markus Nari Belum Detik, 17 Agu 2025
- Setnov Bebas, Markus Nari Masih di Penjara JPNN, 17 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat
DPR
Bowo Sidik Pangarso
Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi
Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat
DPR
Damayanti Wisnu Putranti
Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi