Daftar Koruptor Cari nama

DPR · KPK

Markus Nari

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar

Markus Nari mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
ANGGOTA DPR MARKUS NARI DITAHAN KPK. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
Rp 2,3 triliun
Uang pengganti
—
Status sekarang
Masih dipenjara17 Agustus 2025

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin 1 Okt 2020 untuk menjalani 8 tahun penjara; per 17 Agu 2025 masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin (Kanwil Ditjenpas Jabar via Detik/JPNN). Status setelah itu belum terverifikasi.

Korupsi proyek e-KTP dan perintangan penyidikan

2011-2017 · KPK · Kerugian negara · Perintangan penyidikan

Dinyatakan terbukti menerima uang terkait proyek e-KTP (Pasal 3 UU Tipikor) serta merintangi pemeriksaan perkara, antara lain dengan meminta Miryam S. Haryani dan Sugiharto tidak menyebut namanya dan memberi uang untuk memperoleh BAP (Pasal 21 UU Tipikor).

Kerugian negara: Rp 2,3 triliun

Kerugian negara proyek e-KTP keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun (bukan spesifik terdakwa). Uang pengganti akhir USD 900.000 (subsider 3 tahun). Denda akhir Rp 300 juta subsider 8 bulan (Bisnis.com, JPNN, MerahPutih); Detik menyebut Rp 800 juta, dianggap salah tulis.

8 tahun penjara (kasasi), uang pengganti USD 900.000, hak dipilih dicabut 5 tahun
Putusan perkara Korupsi proyek e-KTP dan perintangan penyidikan
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 November 2019 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi e-KTP dan perintangan pemeriksaan; penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti USD 400.000 (subsider 2 tahun), pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik 5 tahun setelah pidana pokok. Tuntutan jaksa 9 tahun. 6 tahun Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun
BandingTanggal belum tercatat PT DKI Jakarta Diperberat menjadi 7 tahun penjara. 7 tahun
Kasasi MA13 Juli 2020 Mahkamah AgungNomor 1998 K/Pid.Sus/2020 Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak dengan perbaikan: penjara 8 tahun, denda subsider 8 bulan, uang pengganti USD 900.000 (subsider 3 tahun); amar lain judex facti tetap. Majelis Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago, Agus Yunianto. 8 tahun Denda Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPR

Azis Syamsuddin

Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR

Bowo Sidik Pangarso

Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi

Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat

Damayanti Wisnu Putranti mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR

Damayanti Wisnu Putranti

Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)

Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber