Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Maretik Dwi Lestari binti Bambang

Honorer Guru (MTS Rodhotul Ulum)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 204 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 204 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa MARETIK DWI LESTARI Binti BAMBANG SUWARDI dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa MARETIK DWI LESTARI Binti BAMBANG SUWARDI dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 204 juta
Banding7 September 2022 PT SurabayaNomor 51/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, tanggal 5 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA27 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 7691 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru