Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Maret Yudianto bin Sarjudi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 281 juta
Uang pengganti
Rp 258 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Penyalahgunaan sewa tanah aset Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang (2014-2019)

2014-2019 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Lurah Kepanjen menyewakan 21 bidang tanah aset kelurahan di empat desa tanpa persetujuan pengelola barang dan tanpa prosedur sebagaimana diatur peraturan. Uang sewa dari para penyewa diterima langsung dan tidak disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Jombang. Perbuatan dilakukan pada 2014 sampai 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp281.090.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1433 K/Pid.Sus/2022 (2022-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 281 juta Uang pengganti: Rp 258 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1433 K/Pid.Sus/2022)
Putusan perkara Penyalahgunaan sewa tanah aset Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang (2014-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Juni 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Menyatakan Terdakwa MARET YUDIANTO Bin SARJUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARET YUDIANTO Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 258 juta
Kasasi MA24 Mei 2022 Mahkamah AgungNomor 1433 K/Pid.Sus/2022 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MARET YUDIANTO bin SARJUDI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 31/PID.TPK/2021/PT SBY tanggal 31 Agustus 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 22 Juni 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MARET YUDIANTO bin SARJUDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 258 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding31 Agustus 2021 PT SurabayaNomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 22 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru