ASN/Pejabat · Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Maret Yudianto bin Sarjudi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 281 juta
- Uang pengganti
- Rp 258 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Penyalahgunaan sewa tanah aset Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang (2014-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Lurah Kepanjen menyewakan 21 bidang tanah aset kelurahan di empat desa tanpa persetujuan pengelola barang dan tanpa prosedur sebagaimana diatur peraturan. Uang sewa dari para penyewa diterima langsung dan tidak disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Jombang. Perbuatan dilakukan pada 2014 sampai 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp281.090.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1433 K/Pid.Sus/2022 (2022-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 281 juta Uang pengganti: Rp 258 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1433 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juni 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Menyatakan Terdakwa MARET YUDIANTO Bin SARJUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARET YUDIANTO Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 258 juta |
| Kasasi MA24 Mei 2022 | Mahkamah AgungNomor 1433 K/Pid.Sus/2022 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MARET YUDIANTO bin SARJUDI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 31/PID.TPK/2021/PT SBY tanggal 31 Agustus 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 22 Juni 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MARET YUDIANTO bin SARJUDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 258 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding31 Agustus 2021 | PT SurabayaNomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 22 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 22 Jun 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1433 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 31 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara