Mamik Moch Fuadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juli 2020, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Narkotika (Novumtidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg (2020-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2020 | PN Tipikor BandungNomor 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MTtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MToleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; Menyatakan Terdakwa I RITA ROSFIANY, ST dan Terdakwa II MAMIK MOCH FUADI, ST., MTtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA4 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 698 PK/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg Mahkamah Agung, 10 Jul 2020
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 698 PK/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 4 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara