Mamat Rachmat M.M.Pd bin Tarnya Supriadi Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 538 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 269 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DRS. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi berupa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai kepala sekolah dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 1 Uang pengganti Rp 269 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 269 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DRS. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi berupa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai kepala sekolah dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 1 Uang pengganti Rp 269 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 21 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 21 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir