ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Mahmud Buburanda
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 | PN Tipikor KendariNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Zalman dan Terdakwa II Mahmud Buburanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.; Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Zalman dan Terdakwa II Mahmud Buburanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA24 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 2521 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK terpidana II (dua) putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2521 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara