Mahmud Domili
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,7 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,7 juta
2 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Menyatakan Terdakwa Mahmud Domili, SE.,M.Si dan Terdakwa Syamsudin Kadir tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,7 juta |
| Banding18 Juli 2023 | PT GorontaloNomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 5 Juni 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Mahmud Domili, SE.,M.Si dan Terdakwa Syamsudin Kadir tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 5 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir