Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Bali

Made Agus Tedi Arianto

Sekretaris dan Bendahara BUMDes

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 275 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 23/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 275 juta

3 tahun penjara (Banding 23/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Oktober 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Made Agus Tedi Arianto tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Made Agus Tedi Arianto oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Made Agus Tedi Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Made Agus Tedi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 275 juta
Banding22 November 2023 PT DenpasarNomor 23/PID.TPK/2023/PT DPS Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 3 Oktober 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa MADE AGUS TEDI ARIANTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 275 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru