Made Agus Tedi Arianto
Sekretaris dan Bendahara BUMDes
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 275 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 23/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 275 juta
3 tahun penjara (Banding 23/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Oktober 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa Made Agus Tedi Arianto tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Made Agus Tedi Arianto oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa Made Agus Tedi Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Made Agus Tedi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 275 juta |
| Banding22 November 2023 | PT DenpasarNomor 23/PID.TPK/2023/PT DPS Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 3 Oktober 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa MADE AGUS TEDI ARIANTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 275 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 3 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 22 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi