M. Reza Eka Prasetya
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 240 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-11-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 240 juta
6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Oktober 2024 | PN Tipikor GorontaloNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto REZA EKA PRASETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara kepada : ? Terdakwa I MUH YAMIN AHMAD selama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan ? Terdakwa II CHRISTIAN RANDEBUA Alias ROBERT CHRISTIAN TAN Alias TIAN selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 205 juta |
| Banding21 November 2024 | PT GorontaloNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Yamin Ahmad tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana denda serta redaksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I Muh Yamin Ahmad dan penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa III M. Reza Eka Prasetya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 240 juta |
| Kasasi MA6 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 2967 K/PID.SUS/2025 JPU=NOF, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 21 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2967 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara