BUMN/BUMD · Kalimantan Selatan
M. Reza Arpiansyah bin H. Asran
Wiraswasta (Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) (Perseroda) Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,8 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Oktober 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ASRAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; ASRAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ASRAN (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.812.420.516,63 (sepuluh milyar delapan ratus dua belas juta empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 10,8 miliar |
| Banding12 November 2025 | PT BanjarmasinNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, tanggal 02 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2237 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi PU, Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2237 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara