Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

M. Husni bin Maliki Ma’aris

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 146 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 146 juta

2 tahun 3 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Menyatakan Terdakwa M.Husni,S.E Bin H.Maliki Ma?aris (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Terdakwa M.Husni,S.E Bin H.Maliki Ma?aris (Alm) , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.Husni,S.E Bin H.Maliki Ma?aris (Alm), dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta
Banding29 Agustus 2024 PT BengkuluNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL HUSNI, S.E Bin MALIKI MA???ARIS (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa M. HUSNI, S.E Bin MALIKI MA???ARIS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama sama??? sesuai dakwaan kesatu subsidair; HUSNI, S.E Bin MALIKI MA???ARIS (Alm) dengan Pidana Penjara selama 2 (dua ) Tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebanyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah ) subsider 3 (tiga) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 146 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru