ASN/Pejabat · Kejaksaan
M. Husin bin Abdullah
Pensiunan Aparatur Sipil Negara
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19,1 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,1 juta
2 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2026 | PN Tipikor Banda AcehNomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Husin Bin (Alm.) Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa M. Husin Bin (Alm.) Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda Kategori III (Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22 juta |
| Banding26 Juni 2026 | PT Banda AcehNomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Husin bin (Alm) Abdullah tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 April 2026 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, redaksi amar pidana denda, uang pengganti dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Husin bin (alm.) Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa M. Husin bin (alm)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19,1 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 10 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mahkamah Agung, 26 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi