Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

M. Husin bin Abdullah

Pensiunan Aparatur Sipil Negara

Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 19,1 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,1 juta

2 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 April 2026 PN Tipikor Banda AcehNomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Husin Bin (Alm.) Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa M. Husin Bin (Alm.) Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda Kategori III (Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22 juta
Banding26 Juni 2026 PT Banda AcehNomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Husin bin (Alm) Abdullah tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 April 2026 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, redaksi amar pidana denda, uang pengganti dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Husin bin (alm.) Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa M. Husin bin (alm)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19,1 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber