Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku Utara

M. Ichsan Effendi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 467 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6210 K/Pid.Sus/2023 (2023-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 46,7 miliar

4 tahun penjara (Kasasi 6210 K/Pid.Sus/2023)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Juni 2023 PN Tipikor TernateNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte Ichsan Effendi tersebut diatas telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Ichsan Effendi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Ichsan Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp.467.000.000,00,-(empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 46,7 miliar
Kasasi MA8 Desember 2023 Mahkamah AgungNomor 6210 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TERNATE tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE tanggal 26 Juli 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 tersebut mengenai lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 467 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru