M. Hilmi Apdanie bin H. M. Hifnie
Swasta (Ketua KONI Tabalong Periode Tahun 2017)
- Vonis akhir
- 3 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- Rp 2,7 miliar
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 4 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 2,7 miliar Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
3 tahun 4 bulan penjara (Banding 6/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Oktober 2021 | PT BanjarmasinNomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm, tanggal 16 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar penyebutan kualifikasi pada amar putusan diganti dengan melanggar pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair dan mengenai jumlah uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : HIFNIE tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 4 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Hery bin Baharudin
Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Buton (2018)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya · 3 perkara
Irwan Wahyudi Amd bin M. Sanusi Aman
Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)
Vonis 7 tahun Nilai Rp 2,7 miliar Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi