Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Selatan

M. Hilmi Apdanie bin H. M. Hifnie

Swasta (Ketua KONI Tabalong Periode Tahun 2017)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 4 bulan
Nilai perkara
Rp 2,7 miliar
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 4 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)

2017-2018 · bantuan sosial/hibah · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 2,7 miliar Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

3 tahun 4 bulan penjara (Banding 6/PID.TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding4 Oktober 2021 PT BanjarmasinNomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm, tanggal 16 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar penyebutan kualifikasi pada amar putusan diganti dengan melanggar pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair dan mengenai jumlah uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : HIFNIE tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Hery bin Baharudin

    Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Buton (2018)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya · 3 perkara

    Irwan Wahyudi Amd bin M. Sanusi Aman

    Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)

    Vonis 7 tahun Nilai Rp 2,7 miliar Status belum terverifikasi

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru