Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Irwan Wahyudi Amd bin M. Sanusi Aman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 200 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

2 tahun 4 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Agustus 2021 PN Tipikor BanjarmasinNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm SANUSI AMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; SANUSI AMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta
Banding4 Oktober 2021 PT BanjarmasinNomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa IRWAN WAHYUDI,Amd.,Bin M.SANUSI AMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b jo. ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IRWAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

2 tahun 4 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding4 Oktober 2021 PT BanjarmasinNomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa IRWAN WAHYUDI,Amd.,Bin M.SANUSI AMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b jo. ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IRWAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru