Irwan Wahyudi Amd bin M. Sanusi Aman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
2 tahun 4 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2021 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm SANUSI AMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; SANUSI AMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Banding4 Oktober 2021 | PT BanjarmasinNomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa IRWAN WAHYUDI,Amd.,Bin M.SANUSI AMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b jo. ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IRWAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
2 tahun 4 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Oktober 2021 | PT BanjarmasinNomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM Menyatakan Terdakwa IRWAN WAHYUDI,Amd.,Bin M.SANUSI AMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b jo. ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IRWAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Mahkamah Agung, 16 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 4 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 4 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi