ASN/Pejabat · Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Hery bin Baharudin
Karyawan Honorer
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Buton (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Wakil Bendahara I KONI Kabupaten Buton bersama Bendahara Umum dan Ketua Harian membuat laporan pertanggungjawaban dan Buku Kas Umum yang tidak benar atas penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Buton tahun anggaran 2018 untuk kegiatan PORPROV Sulawesi Tenggara ke-XIII di Kabupaten Kolaka. Perbuatan dilakukan pada tahun 2018 di Kantor KONI Kabupaten Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Terdakwa telah menyetorkan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp400.000.000 dan Rp50.000.000 ke kas daerah. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi (2021-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Oktober 2021 | PN Tipikor KendariNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa HERY, S.IP Bin BAHARUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan KESATU Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan KESATU Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HERY, S.IP Bin BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan KESATU Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi Mahkamah Agung, 7 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya · 3 perkara
Irwan Wahyudi Amd bin M. Sanusi Aman
Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)
Vonis 7 tahun Nilai Rp 2,7 miliar Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
M. Hilmi Apdanie bin H. M. Hifnie
Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong (2017-2018)
Vonis 3 tahun 4 bulan Nilai Rp 2,7 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat