Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Laksda Agus Purwoto

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 153 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 153 miliar

12 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juli 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI (Purn) AGUS PURWOTO, Terdakwa II ARIFIN WIGUNA, Terdakwa III SURYA CIPTA WITOELAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; dan b). Pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 153 miliar
Banding25 Oktober 2023 PT JakartaNomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara pengganti pada pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan barang bukti sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI (Purn) AGUS PURWOTO, Terdakwa II ARIFIN WIGUNA, Terdakwa III SURYA CIPTA WITOELAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?KORUPSI SECARA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 153 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru