Laksda Agus Purwoto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 153 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 153 miliar
12 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI (Purn) AGUS PURWOTO, Terdakwa II ARIFIN WIGUNA, Terdakwa III SURYA CIPTA WITOELAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; dan b). Pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 153 miliar |
| Banding25 Oktober 2023 | PT JakartaNomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara pengganti pada pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan barang bukti sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI (Purn) AGUS PURWOTO, Terdakwa II ARIFIN WIGUNA, Terdakwa III SURYA CIPTA WITOELAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?KORUPSI SECARA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 153 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 17 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 25 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi